Orang tua korban pelecehan seksual dua oknum guru SMPN2 Nirangkliung, Nita saat berada di Pengadilan Negeri Maumere |
Orang tua korban pelecehan oknum guru dan kepala sekolah SMPN2 Nirangkliung kecamatan Nita kabupaten Sikka keberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Maumere dan putusan majelis hakim pengadilan negeri Maumere.Kopian surat yang dibagikan kepada Ombudsman Indonesia di lokasi kantor pengadilan tersebut ditandatangani 29 keluarga dan orang tua para siswi.
Dalam surat pernyataan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Maumere dengan tembusan Bupati Sikka, Kejaksaan Negeri Maumere, Bupati Sikka, Kapolres Sikka,Kadis Pendidikan,Pemuda dan Olahraga Sikka, Camat Nita, Polsek Nita, Pastor paroki Tilang, Nita warga Desa Nirangkliung,para orang tua menyesalkan tuntutan dan putusan yang dijatuhkan kepada kedua oknum guru tersebut.
Menurut keluarga korban, Laurensius Lalong, oknum guru Cuma dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara sementara vonisnya hanya 3 tahun 4 bulan penjara. Laurensius didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 2 siswinya.
Sementara itu, Kristoforus Mboko, sang kepala sekolah yang melakukan pelecehan seksual terhadap 22 siswinya hanya dituntut 7 tahun penjara dan denda 100 juta oleh jaksa penuntut umum dan dihukum 6 tahun dengan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pernyataan sikap yang juga ditandatangani oleh tokoh masyarakat Nirangkliung ini, keluarga korban menyebutkan, perbutan kedua oknum guru tersebut telah melukai dan menodai dunia pendidikan di kabupaten Sikka.
Perilaku terdakwa juga telah menodai masa tumbuh kembang anak mereka dan merendahlan harkat dan martabat anak mereka.Perlakuan terssbut juga merusak mental dan menjadikan trauma berkepanjangan pada anak mereka.
Selain itu sebut orang tua korban, perilaku bejat tersebut telah merusak tatanan pergaulan sosial budaya dala kehidupan masyarakat setempat dan mencoreng harga diri kaum perempuan Sikka terutama generasi muda.
Karena itu, para orang tua, keluarga dan tokoh masyarakat Nirangkliung meminta kepada bupati Sikka agar memecat kedua oknum guru bejat tersebut dari PNS dan mendukung gagasan hukum untuk menghukum pelaku kejahatan seksual khususnya terhadap anak – anak dengan pengebirian untuk memberikan efek jera.
Untuk diketahui, para orang tua dan keluarga siswi SMPN2 Nirangkliung kecamatan Nita kabupaten Sikka mengamuk dan menumpahkan kekesalannya di pengadilan negeri Maumere akibat putusan yang dijatuhkan terhadap kedua oknum guru tersebut sangat ringan.
Diberitakan sebelumnya, oknum kepala sekolah bernama Kristoforus Mboko dilaporkan puluhan siswinya ke Polres Sikka karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap para muridnya. Tindakan tersebut dilakukan “ pahlawan tanpa tanda jasa “ ini di rumah dinas kepala sekolah.
Perbuatan tersebut dilakukan Mboko dengan memanggil satu per satu sisiwinya ke rumah dinas kepala sekolah dan menyuruh korban bugil.Pelaku kemudian memasukan jari ke dalam kemaluan korban dengan dalih memeriksa korban apakah masih perawan atau tidak.Perbuatan ini juga terdakwa lakukan untuk membuktikan apakah para korban pernah melakukan hubungan badan dengan Laurensius Lalong oknum guru di sekolah tersebut. ( ebd )