Quantcast
Channel: EBED DE ROSARY
Viewing all articles
Browse latest Browse all 339

Refleksi Kemerdekaan Herman Jumad Masan ( III )

$
0
0
Bagian Ketiga Dari Empat Tulisan

Herman Merasa Diadili Oleh Media Massa

MAUMERE, FBC - Peradilan di negeri ini mesti mempunya wasit ( sedikit berguru ke barat ) untuk mengurangi aspek absolutisme dari para hakim. Terdakwa juga mesti berhak menandatangi risalah sidang untuk lepas atau terhindar dari kesewang – wenangan mencatat risalah sidang. Ini penting, karena menyangkut kemampuan orang - orang berbeda untuk menangkap apa yang disampaikan terdakwa.

Permintaan ini disampaikan, Herman Jumad Masan mantan Pastor yang dijatuhi hukuman mati kepada floresbangkit.com usai mengahadiri upacara penyerahan remisi bagi para narapidana di rutan Maumere, Minggu ( 17/08/2014 ).Dikatakan Herman, sebenarnya dirinya agak kurang setuju diwawancarai karena daya tangkap orang dipengaruhi oleh hal - hal subyektif, kepentingan – kepentingan tertentu dan sebagainya. Contoh sederhananya kata Herman, dirinya diadili lebih oleh media massa.

“ Dari kasus saya sejak saya datang  bulan Februari sampai Agustus saya tidak pernah mengeluarkan pernyatan tentang kasus saya. Tapi dalam media - media, orang sudah punya ceritera sendiri bahwa saya membunuh “ keluhnya.

Pertama kali dirinya disidik, papar Herman, dirinya bertanya apakah benar dia membunuh. Okelah kalau memang dia membunuh, hal ini mesti bisa dibuktikan. Kasus yang dialaminya, sebut mantan Pastor yang divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Maumere ini, dipaksakan karena ini lebih kepada status dirinya sebagai seorang imam. Dan seharusnya menurut aturan gereja beber Herman, dirinya mesti menghadapi suatu peradilan lain di tingkat gereja. Mestinya hukum punya moral iya benar tapi jelas Herman, hal ini mesti bisa dibuktikan secara hukum.Terlalu banyak hal yang ada dalam kehidupan negara kita.

Ketika ditanya apakah hukuman mati itu perlu dihapus atau tidak, Herman menjawab, secara prinsip hukuman mati tidak perlu ada di negara yang melandaskan dirinya pada Pancasila dengan sila Ketuhanan dan Kemanusiaan. Yang kedua undang – undag dasar sendiri mestinya tidak ada.Tapi di lain pihak terang Herman, dilihat dari segi perkembangan negara ini orang masih was - was mencabut itu karena secara kenyataan orang masih belum bisa menata hidupnya secara lebih mandiri. Misalnya soal pensiunan, apakah negara bertangggung jawab atas warganya dan pada tingkat tertentu dia bisa memberikan pensiunan kepada warganya bukan kepada pegawai negeri, bisa tdk tanya putra asli Flores Timur ini. 

Bagi Herman, seharusnya tidak ada kelas A dan kelas B, tetapi pertanyaannya apakah negara sudah mampu membiayai masa tua orang atau tidak. Sepanjang itu tidak bisa, kita masih berurusan dgn pelanggaran aturan dan ini berbanding lurus dimana ketika negara maju penghuni rutan berkurang. ( Ebed de Rosary ) ( Bersambung  )


Email: ebedallan@gmail.com

Viewing all articles
Browse latest Browse all 339

Trending Articles